Teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) berkembang lebih cepat dari bayangan kita.
Namun, apakah sistem hukum di Indonesia siap menghadapinya?
Pertanyaan ini bukan hanya penting, tapi juga menentukan arah masa depan regulasi, etika, dan keadilan di negeri kita.
Buku Artificial Intelligence (Kecerdasan Buatan) di Mata Hukum Indonesia karya Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum., DKK hadir sebagai jawaban atas kegelisahan itu.
Disusun dengan pendekatan interdisipliner, buku ini mengurai hubungan antara AI dan hukum Indonesia, dari aspek regulasi, tanggung jawab hukum, perlindungan data pribadi, hingga keadilan algoritmik.
Tidak berhenti pada teori, pembahasan juga menyentuh studi kasus nyata dalam sektor publik, kesehatan, hingga pemerintahan digital.
Bayangkan Anda—sebagai mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi, maupun pembuat kebijakan—memiliki panduan yang bukan hanya menjelaskan konsep dasar, tetapi juga menawarkan solusi aplikatif untuk tata kelola teknologi yang adil.
Buku ini akan membuka sudut pandang baru, menambah nilai akademis, sekaligus memberi bekal praktis dalam merancang kebijakan yang relevan di era digital.
Ditulis oleh pakar hukum ternama bersama tim ahli, buku ini disusun dengan gaya ilmiah yang tetap komunikatif.
Relevansinya sangat tinggi, karena perkembangan AI di Indonesia terus melaju, sementara kerangka hukumnya masih beradaptasi.
Inilah referensi terpercaya yang akan membantu Anda memahami sekaligus memengaruhi arah hukum teknologi di masa depan.
Jangan biarkan diri Anda tertinggal di tengah arus besar teknologi.
Miliki buku Artificial Intelligence di Mata Hukum Indonesia sekarang juga, dan jadilah bagian dari generasi yang siap membawa perubahan keadilan di era digital.