Di balik pesatnya perkembangan Artificial Intelligence, ada ancaman nyata yang sering luput dari perhatian: data pribadi Anda.
Profiling, face recognition, hingga automated decision-making kerap dilakukan tanpa persetujuan subjek data.
Bagaimana melindungi privasi sekaligus memanfaatkan teknologi ini secara etis?
Buku Artificial Intelligence dan Pelindungan Data Privasi di Berbagai Negara karya Prof. Dr. Sinta Dewi Rosadi, S.H., LL.M., dkk. hadir menjawab kegelisahan itu.
Buku ini menguraikan prinsip-prinsip etika AI seperti transparency, fairness, dan accountability, sekaligus membahas kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Tidak hanya itu, buku ini juga menyingkap strategi nasional AI, kebijakan Kementerian Kominfo, serta peran penting DPO dan lembaga pengawas dalam membentuk tata kelola digital yang berkeadilan.
Bayangkan Anda mampu memahami bagaimana Uni Eropa, Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura, Jepang, hingga Australia mengatur AI dan data privasi.
Bayangkan pula Anda memiliki wawasan yang bisa dijadikan pegangan untuk melindungi hak-hak fundamental masyarakat Indonesia di tengah derasnya arus teknologi.
Buku ini memperkaya wawasan Anda dengan studi kasus pelanggaran data, analisis normatif, serta refleksi kritis atas tren global yang terus berkembang.
Ditulis oleh pakar hukum terkemuka bersama tim multidisiplin, buku ini bukan sekadar teori, melainkan referensi yang terpercaya.
Dilengkapi dengan analisis mendalam, buku ini menjadi sumber rujukan penting bagi akademisi, regulator, praktisi hukum dan teknologi, maupun masyarakat umum yang peduli pada masa depan AI yang etis dan bertanggung jawab.
Jangan biarkan Anda ketinggalan memahami isu paling krusial di era digital.
Miliki Artificial Intelligence dan Pelindungan Data Privasi di Berbagai Negara sekarang juga, dan jadilah bagian dari generasi yang siap menghadapi masa depan AI dengan bijak.