Tidak setiap perkara dapat diselesaikan hanya dengan membaca pasal secara harfiah.
Dalam praktik peradilan, hakim sering berhadapan dengan situasi ketika kepastian hukum bertemu dengan realitas sosial yang jauh lebih kompleks.
Di satu sisi, hakim wajib menghormati hukum tertulis.
Namun di sisi lain, penerapan aturan secara kaku terkadang justru dapat melahirkan putusan yang terasa jauh dari keadilan substantif.
Di titik inilah konsep contra legem menjadi penting.
Buku Contra Legem dalam Putusan Hakim karya Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., CPArb. dan Dr. M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H. mengajak pembaca memahami bagaimana hakim dapat melampaui bunyi teks normatif untuk menghadirkan putusan yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Buku ini tidak hanya membahas contra legem sebagai gagasan akademik.
Pembaca diajak menelaah putusan-putusan yang telah menerapkannya, memahami landasan penyimpangan terhadap teks hukum, serta melihat batas-batas yang perlu dijaga agar keberanian hakim tidak mencederai kepastian hukum.
Lebih dari sekadar kajian deskriptif, buku ini berupaya merumuskan metode penerapan contra legem secara sistematis.
Dengan demikian, konsep tersebut tidak digunakan berdasarkan kehendak pribadi, tetapi melalui pertimbangan hukum, moral, dan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Buku ini relevan bagi hakim, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, peneliti, serta siapa saja yang ingin memahami pertemuan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Karena hukum bukan hanya kumpulan pasal yang kaku.
Hukum seharusnya hidup, berkembang, dan mampu menjawab kebutuhan keadilan di tengah masyarakat.
Miliki buku Contra Legem dalam Putusan Hakim dan perdalam pemahaman tentang keberanian yuridis dalam menghadirkan putusan yang adil dan bermartabat.