Sejak KUHAP diberlakukan tahun 1981, hukum acara pidana menjadi dasar bagi penegakan hukum di Indonesia.
Namun, di balik teks undang-undang, tersimpan sejarah kompromi ideologis yang membentuk wajah sistem peradilan pidana kita hingga kini.
Buku Dekonstruksi Hukum Acara Pidana di Indonesia: Akar Peraturan & Implementasi KUHAP karya Aristo M.A. Pangaribuan menghadirkan analisis tajam dan komprehensif tentang desain, logika, serta implementasi KUHAP.
Dengan pendekatan historis, penulis menelusuri bagaimana aturan ini lahir, bagaimana ia dijalankan, hingga bagaimana praktiknya sering kali menampilkan bias, penyalahgunaan kewenangan, dan wajah otoritarianisme dalam sistem peradilan.
Bayangkan jika Anda memiliki pemahaman mendalam tentang standar pembuktian, proses penyelidikan, hingga konflik antar lembaga penegak hukum.
Buku ini memberikan bekal penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan untuk menavigasi realitas peradilan pidana yang kompleks.
Lebih dari sekadar teori, pengalaman penulis sebagai advokat litigasi pidana menghadirkan refleksi nyata tentang strategi menghadapi sistem yang kerap disfungsional.
Dengan landasan akademik yang kuat, wawancara mendalam, dan analisis studi kasus aktual, Aristo M.A. Pangaribuan menyajikan perspektif yang otentik dan kredibel.
Buku ini bukan hanya karya ilmiah, tetapi juga cermin kritis yang menuntun kita memahami arah reformasi hukum acara pidana di Indonesia.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memperluas wawasan Anda tentang hukum acara pidana.
Miliki buku Dekonstruksi Hukum Acara Pidana di Indonesia hari ini, dan temukan jawaban atas dilema serta tantangan yang dihadapi sistem hukum kita.