Pernahkah terpikir dalam benak Anda, apa hukumnya mendirikan shalat jenazah untuk koruptor?
Hukum membayar zakat fitrah secara online?
Hukum istri berutang tanpa izin suami?
Hukum golput dalam pemilihan kepala daerah?
Hukum kredit rumah dari bank konvensional?
Dan ada 100 lebih pertanyaan aktual lainnya terkait fenomena fiqih di zaman sekarang.
Melanjutkan Fiqih Kontemporer 1 dan Fiqih Kontemporer 2 yang disambut meriah oleh pembaca Tanah Air, kami persembahkan Fiqih Kontemporer 3.
Buku ini dirangkai dengan pola tanya-jawab atas berbagai masalah yang hangat di tengah masyarakat dan kerap diungkap di forum diskusi dan pengajian.
Dengan motto “Islam Itu Mudah”, ulasannya disajikan dalam bahasa sederhana dan mudah dipahami dengan metode Istinbath Manhaji atas nash Al-Qur’an, Hadis, dan Kaidah Fiqih.
Sama-sama menyuguhkan jawaban atas 111 isu-isu mutakhir masyarakat, buku ini mencakup bahasan:
(i) Fiqih Ibadah dan Akidah/Ritual Keagamaan dan Kepercayaan
(ii) Fiqih Muamalah/Transaksi Sosial-Ekonomi-Politik,
(iii) Fiqih Munakahat/Pernikahan dan Keluarga
(iv) Fiqih Jinayah/Pidana dan Peradilan,
(v) Fiqih Shihhiyyah/Kesehatan.
Selain cocok dijadikan rujukan intelektual setiap muslim, juga layak jadi bekal dakwah kontemporer.
Selamat memahami Islam dari berbagai sudut pandang, sehingga kita mampu mewujudkan Islam sebagai Rahmatan lil ‘Alamin.