Apakah Anda tahu bahwa banyak korban tindak pidana masih sulit mendapatkan hak mereka?
Hak restitusi, sebagai bentuk keadilan bagi korban, sering kali menjadi isu yang kurang dipahami.
Bagaimana jika Anda dapat memahami konsep ini secara mendalam dan membantu memperjuangkan hak mereka?
Buku Hak Restitusi karya Dr. Marlina, S.H., M.Hum. & Azmiati Zuliah, S.H., M.H. menghadirkan pembahasan komprehensif tentang sejarah, konsep, mekanisme pengajuan, dan perlindungan hukum bagi saksi serta korban tindak pidana.
Dengan dilengkapi analisis kasus nyata dari pengadilan di Indonesia, buku ini menjadi referensi penting untuk memahami bagaimana hak restitusi dapat diterapkan dalam sistem hukum kita.
Bayangkan Anda dapat berkontribusi dalam memperjuangkan keadilan bagi korban tindak pidana, memahami prosedur hukum restitusi dengan jelas, dan menjadi bagian dari perubahan positif di masyarakat.
Buku ini membantu Anda, baik sebagai mahasiswa, praktisi, aktivis, maupun aparat penegak hukum, untuk menguasai konsep dan mekanisme restitusi secara mendalam.
Ditulis oleh dua pakar hukum terkemuka, buku ini telah menjadi rujukan bagi banyak kalangan, termasuk aktivis perlindungan perempuan dan anak, pengamat sosial, serta mahasiswa hukum.
Dengan penjelasan yang mudah dipahami, buku ini memberikan wawasan yang relevan dan aplikatif dalam bidang hukum restitusi.
Jangan biarkan ketidaktahuan tentang hak restitusi menghalangi langkah Anda untuk menciptakan keadilan.
Pesan buku Hak Restitusi sekarang dan jadilah bagian dari mereka yang memahami dan memperjuangkan hak korban dengan lebih baik.
Buku ini adalah langkah awal untuk memahami hukum restitusi dan membantu memperjuangkan hak korban tindak pidana.
Pesan sekarang sebelum kehabisan!