Kekayaan intelektual: Istilah yang sering kita dengar tetapi sejauh mana pemahaman kita tentang hukum dan sengketa yang menyertainya?
Hukum kekayaan intelektual, asalnya dari Barat, sering kali menjadi subjek gesekan di masyarakat kita. Kesalahan dalam mengaplikasikannya dapat dengan cepat memicu konflik, mulai dari merek hingga perlindungan varietas tanaman.
Bayangkan memiliki pengetahuan komprehensif yang membantu Anda menavigasi kerumitan hukum ini. Pengetahuan yang tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga secara internasional, memberi Anda keunggulan dalam menangani sengketa dengan pihak asing.
"Buku Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual" adalah jawaban Anda. Ditulis oleh para ahli terkemuka - Harjono, Zakki Adlhiyati, Moch Najib & Sri Wahyuningsih Yulianti, buku ini memberikan panduan langkah demi langkah, mulai dari identifikasi sengketa hingga penyelesaiannya melalui litigasi atau mediasi.
Jangan biarkan diri Anda terjebak dalam labirin hukum kekayaan intelektual tanpa peta yang tepat. Pesan sekarang untuk mendapatkan buku ini dan mulailah membangun pertahanan hukum Anda yang kokoh.