Dr. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn., lahir di Kediri, 18 Maret 1981.
Menyelesaikan fakultas hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta dengan predikat cum laude, selanjutnya penulis menyelesaikan pendidikan filsafat pada Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
Penulis menyelesaikan pendidikan Pascasarjana Magister Hukum (M.Hum) pada Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Magister Kenotariatan pada Universitas Gadjah Mada.
Penulis menyelesaikan pendidikan doktoral ilmu hukum pada Universitas Katolik Parahyangan Bandung dan seluruhnya diselesaikan dengan cum laude.
Penulis saat ini juga mengajar pada fakultas hukum maupun program Pascasarjana di berbagai universitas di antaranya Universitas Prasetiya Mulya, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, maupun di universitas lainnya.
Penulis aktif mengajar program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktoral (S3) di bidang Hukum dan Ekonomi-Bisnis.
Saat ini penulis menjabat sebagai anggota senat universitas dan kepala program Pascasarjana Magister dan Doktor Ilmu Hukum, di samping itu penulis juga menjadi editor serta reviewer dalam berbagai jurnal di bidang hukum dan humaniora.
Penulis juga merupakan salah satu tim penyusun Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), aktif melakukan FGD dan sosialisasi terkait penyusunan omnibus law.
Penulis juga merupakan tim asistensi hukum pemerintah daerah di antaranya pemerintah daerah Bekasi, Jambi, dan beberapa pemerintah daerah lainnya. Guna mengaktualisasikan ilmu