Potensi wakaf di Indonesia begitu besar, tetapi masih banyak yang belum memahami bagaimana memanfaatkannya untuk kesejahteraan umat.
Bagaimana jika wakaf bisa menjadi solusi ekonomi yang memberdayakan masyarakat?
Buku "Pembaruan Hukum Wakaf di Indonesia" karya Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy. mengungkap seluk-beluk hukum perwakafan di Indonesia dari perspektif Islam, adat, dan hukum positif.
Buku ini menghadirkan pembaruan konsep wakaf dengan menjelaskan bentuk-bentuk wakaf produktif yang dapat digunakan untuk meningkatkan manfaatnya bagi masyarakat luas.
Tidak hanya terbatas pada benda tak bergerak, kini wakaf dapat dioptimalkan sebagai instrumen sosial dan ekonomi yang memberdayakan.
Bayangkan jika Anda memiliki panduan lengkap tentang pengelolaan wakaf yang lebih produktif dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Buku ini mengajak Anda memahami hukum dan dasar pemikiran wakaf, sehingga Anda bisa lebih yakin dalam mempraktikkan dan memanfaatkan wakaf untuk tujuan amal yang berdampak jangka panjang.
Inilah sumber rujukan penting bagi Anda yang ingin berkontribusi pada kemaslahatan umat melalui wakaf yang terencana dengan baik.
Dikembangkan oleh pakar hukum Islam, buku ini menyajikan pemahaman menyeluruh tentang wakaf dengan penjelasan yang mudah dipahami.
Ditulis berdasarkan penelitian mendalam, buku ini memberikan perspektif yang jelas dan aplikatif tentang wakaf dalam konteks hukum Indonesia.
Sangat relevan untuk akademisi, praktisi hukum, atau siapa saja yang ingin memahami dan menerapkan wakaf secara produktif.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memperdalam wawasan Anda tentang hukum wakaf dan potensinya dalam memberdayakan umat!