Apakah Anda percaya bahwa korupsi adalah akar dari berbagai masalah di Indonesia?
Meski banyak undang-undang dan kebijakan dibuat, mengapa tindak pidana korupsi masih merajalela?
Jika Anda mencari cara yang lebih efektif dan dekat dengan masyarakat untuk menekan angka korupsi, ini saatnya Anda mengenal pendekatan yang berbeda!
Buku Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pendekatan Hukum Pidana Adat karya Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.Hum., DKK, mengungkapkan solusi yang inovatif dan berbasis pada kekuatan hukum adat.
Buku ini menjelaskan bagaimana hukum adat, yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, dapat menjadi senjata ampuh untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Melalui studi kasus Peraturan Nagari Situjuah Batua Nomor 8 Tahun 2019, buku ini menunjukkan efektivitas hukum adat dalam menciptakan lingkungan bebas korupsi.
Pendekatan ini tidak hanya relevan secara budaya tetapi juga terbukti secara nyata berhasil menekan tindak pidana korupsi.
Bayangkan Indonesia yang lebih bersih dari korupsi.
Anda bisa menjadi bagian dari perubahan ini dengan memahami dan menerapkan pendekatan hukum pidana adat.
Buku ini tidak hanya memberikan wawasan mendalam tetapi juga menawarkan solusi konkret bagi akademisi, pembuat kebijakan, dan masyarakat umum untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan berintegritas.
Dengan membaca buku ini, Anda akan mendapatkan pemahaman baru tentang bagaimana hukum adat Minangkabau dan konsep extraordinary law enforcement dapat menjadi fondasi yang kuat dalam memberantas korupsi.
Buku ini ditulis oleh pakar berpengalaman yang mendalami hukum pidana adat dan relevansinya dalam konteks modern.
Didukung oleh contoh nyata dan analisis yang mendalam, buku ini telah menjadi referensi penting bagi banyak akademisi dan praktisi hukum.
Jika pendekatan ini berhasil di Nagari Situjuah Batua, mengapa tidak di tempat lain?
Jangan hanya berharap korupsi bisa berakhir—ambil langkah nyata untuk menjadi bagian dari solusi!
Miliki buku Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pendekatan Hukum Pidana Adat sekarang juga.