Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia akhirnya terjadi.
Setelah puluhan tahun menggunakan KUHP warisan kolonial, Indonesia kini memiliki KUHP Nasional yang dirancang sesuai dengan nilai-nilai bangsa.
Namun, perubahan hukum tidak selalu mudah dipahami.
Banyak orang mendengar tentang KUHP baru, tetapi belum benar-benar memahami bagaimana asas-asas hukum pidana di dalamnya berkembang dan apa dampaknya bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Buku Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru karya Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.Hum hadir untuk membantu pembaca memahami perubahan penting tersebut dengan cara yang lebih terarah dan komprehensif.
Melalui pembahasan yang mendalam, buku ini menjelaskan bagaimana hukum pidana tidak hanya berfungsi untuk menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat.
Hukum pidana yang rasional bertujuan menjaga ketertiban, memberikan kepastian hukum, sekaligus menghadirkan keadilan yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Buku ini juga menguraikan bagaimana KUHP baru lahir dari dinamika perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan untuk menyesuaikan sistem hukum dengan realitas nasional dan global.
Di dalamnya dibahas proses demokratisasi hukum pidana, konsolidasi sistem hukum, serta upaya adaptasi dan harmonisasi hukum yang menjadi bagian penting dari pembaruan KUHP Nasional.
Kehadiran KUHP baru memang memunculkan berbagai perdebatan dan pandangan yang beragam.
Namun justru di situlah pentingnya memahami asas-asas hukum pidana yang melandasinya, agar kita dapat melihat perubahan ini secara lebih jernih dan objektif.
Melalui buku ini, pembaca diajak memahami bagaimana perkembangan teori hukum pidana membentuk fondasi baru dalam sistem hukum Indonesia yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Miliki buku ini sekarang dan pahami lebih dalam bagaimana asas-asas hukum pidana berkembang dalam KUHP baru Indonesia.