Bayangkan jika suatu saat Anda atau orang terdekat menghadapi situasi hukum yang jarang terpikirkan sebelumnya, seperti perwalian, pengampuan, ketidakhadiran seseorang di tempat, atau harta benda yang tidak terurus.
Situasi-situasi tersebut sering kali menimbulkan kebingungan, padahal negara telah menghadirkan solusi melalui keberadaan Balai Harta Peninggalan (BHP).
Banyak praktisi maupun masyarakat awam masih asing dengan peran BHP, serta bagaimana hubungannya dengan notaris dan PPAT.
Akibatnya, muncul kesalahpahaman dan keraguan dalam menghadapi persoalan hukum yang sebenarnya bisa diatasi dengan landasan aturan yang jelas.
Dalam praktiknya, BHP memiliki tugas penting untuk melindungi, mengelola, dan mengawasi hal-hal yang menyangkut kepentingan hukum tersebut.
Buku Relasi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) karya Dr. Habib Adjie dan Yulita Dwi Pratiwi hadir sebagai rujukan yang komprehensif.
Dengan bahasa yang terstruktur, buku ini menguraikan bagaimana relasi antara notaris, PPAT, dan BHP dijalankan dalam praktik hukum, termasuk perkembangan aturan yang sebagian masih merujuk pada hukum lama dan beberapa hal yang telah diperbarui dengan regulasi baru.
Ditulis oleh pakar hukum berpengalaman, buku ini tidak hanya memberi pemahaman akademis, tetapi juga menghadirkan perspektif praktis yang bisa digunakan langsung oleh notaris, PPAT, akademisi, mahasiswa hukum, maupun masyarakat yang ingin mengetahui peran negara dalam penyelesaian persoalan harta peninggalan.
Kini saatnya memperluas wawasan dan memahami lebih dalam bagaimana hukum bekerja melindungi hak dan kewajiban masyarakat.
Miliki buku Relasi Notaris dan PPAT dengan Tugas dan Fungsi BHP sekarang juga, dan jadikan pengetahuan ini bekal berharga dalam menghadapi berbagai situasi hukum yang kompleks.