Di antara sederet kitab hadis yang ditulis para ulama sejak abad ke-2 Hijriah, para ulama lebih banyak merujuk pada enam kitab hadis utama atau Kutub As-Sittah. Keenam kitab hadis yang banyak digunakan para ulama dan umat Islam di seantero dunia itu adalah Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan at-Tirmizi, Sunan An-Nasai, serta Sunan Ibnu Majah.
Kitab hadis ini disusun oleh Imam Bukhari. Sejatinya, nama lengkap kitab itu adalah Al-Jami Al-Musnad As-Sahih Al-Muktasar min Umur Rasulullah Sallallahu Alaihi Wassallam wa Sunanihi. Kitab hadis nomor satu ini terbilang unggul, karena hadis-hadis yang termuat di dalamnya bersambung sanadnya sampai kepada Rasulullah SAW.
‘’Sekalipun ada hadis yang sanadnya terputus atau tanpa sanad sekali, namun hadis itu hanya berupa pengulangan,’’ tulis Ensiklopedi Islam. Karena kualitas hadisnya yang teruji, Imam Az-Zahabi, mengatakan, kitab hadis yang ditulis Imam Bukhari merupakan kitab yang tinggi nilainya dan paling baik, setelah Alquran.
Dengan penuh ketekunan dan semangat yang sangat tinggi, Imam Bukhari menghabiskan umurnya untuk menulis Shahih Al-Bukhari. Ia sangat prihatin dengan banyaknya kitab hadis, pada zaman itu, yang mencampuradukan antara hadis sahih, hasan, dan dhaif – tanpa membedakan hadis yang diterima sebagai hujah (maqbul) dan hadis yang ditolak sebagai hujah (mardud).
Imam Bukhari makin giat mengumpulkan, menulis, dan membukukan hadis, karena pada waktu itu hadis palsu beredar makin meluas. Selama 15 tahun, Imam Bukhari berkelana dari satu negeri ke negeri lain untuk menemui para guru hadis dan meriwayatkannya dari mereka.
Dalam mencari kebenaran suatu hadis, Imam Bukhari akan menemui periwayatnya di mana pun berada, sehingga ia betul-betul yakin akan kebenarannya. Beliau pun sangat ketat dalam meriwayatkan sebuah hadis. ‘’Hadis yang diterimanya adalah hadis yang bersambung sanadnya sampai ke Rasulullah SAW.’’
Tak hanya itu. Ia juga memastikan bahwa hadis itu diriwayatkan oleh orang yang adil dan kuat ingatan serta hafalannya. Tak cukup hanya itu. Imam Bukhari juga akan selalu memastikan bahwa antara murid dan guru harus benar-benar bertemu. Contohnya, apabila rangkaian sanadnya terdiri atas Rasulullah SAW – sahabat – tabiin –tabi at tabiin – A –B – Bukhari, maka beliau akan menemui B secara langsung dan memastikan bahwa B menerima hadis dan bertemu dengan A secara langsung.
Menurut Ibnu hajar Al-Asqalani, kitab hadis nomor wahid ini memuat sebanyak 7.397 hadis, termasuk yang ditulis ulang. Imam Bukhari menghafal sekitar 600 ribu hadis. Ia menghafal hadis itu dari 90 ribu perawi. Hadis itu dibagi dalam bab-bab yang yang terdiri dari akidah, hukum, etika makan dan minum, akhlak, perbuatan baik dan tercela, tarik, serta sejarah hidup Nabi SAW.
Menurut Imam Nawawi, kitab Sahih Muslim memuat 7.275 hadis, termasuk yang ditulis ulang. Berbeda dengan Imam Bukahri, Imam Muslim hanya menghafal sekitar 300 ribu hadis atau separuh dari yang dikuasai Imam Bukhari. ‘’Jika tak ada pengulangan, maka jumlah hadis dalam kitab itu mencapai 4.000,’’ papar Ensiklopedi Islam.
Imam Muslim meyakni, semua hadis yang tercantum dalam kitab yang disusunnya itu adalah sahih, baik dari sisi sanad maupun matan. Seperti halnya Shahih Bukhari, kitab itu disusun dengan sistematika fikik dengan topiknya yang sama.
Sang Imam, tergerak untuk mengumpulkan, menulis, dan membukukan hadis karena pada zaman itu ada upaya dari kaum zindik (kafir), para ahli kisah, dan sufi yang berupaya menipu umat dengan hadis yang mereka buat-buat sendiri. Tak heran, jika saat itu umat islam sulit untuk menilai mana hadis yang benar-benar dari Rasulullah SAW dan bukan.
Soal syarat penetapan hadis sahih, ada perbedaan antara Imam Bukhari dan Imam Muslim. Shahih Muslim tak menerapkan syarat terlalu berat. Imam Muslim berpendapat antara murid (penerima hadis) dan guru (sumber hadis) tak harus bertemu, cukup kedua-duanya hidup pada zaman yang sama.
Kitab ini memuat 5.274 hadis, termasuk yang diulang. Sebanyak 4.800 hadis yang tercantum dalam kitab itu adalah hadis hukum. ‘’Di antara imam yang kitabnya masuk dalam Kutub as-Sittah, Abu Dawud merupakan imam yang paling fakih,’’ papar Ensiklopedi Islam.
Karenanya, Sunan Abi Dawud dikenal sebagai kitah hadis hukum, para ulama hadis dan fikih mengakui bahwa seorang mujtahid cukup merujuk pada kitab hadis itu dan Alquran. Ternyata, Abu Dawud menerima hadis itu dari dua imam hadis terdahulu yakni Imam Bukhari dan Muslim. Berbeda dengan kedua kitab yang disusun kedua gurunya itu, Sunan Abi Dawud mengandung hadis hasan dan dhaif.Kitab hadis tersebut juga banyak disyarah oleh ahli hadis sesudahnya.
Kitab ini juga dikenal dengan nama Jami’ At-Tirmizi. Karya Imam At-Tirmizi ini mengandung 3.959 hadis, terdiri dari yang sahih, hasan, dan dhaif. Bahkan, menurut Ibnu Qayyim al-Jaujiyah, di dalam kitab itu tercantum sebanyak 30 hadis palsu. Namun, pendapat itu dibantah oleh ahli hadis dari Mesir, Abu Syuhbah.
‘’Jika dalam kitab itu terdapat hadis palsu, pasti Imam At-Tirmizi pasti akan menjelaskannya,’’ tutur Syuhbah. Menurut dia, At-Tirmizi selalu memberi komentar terhadap kualitas hadis yang dicantumkannya.
Kitab ini juga dikenal dengan nama Sunan Al-Mujtaba. An-Nasa’I menyusun kitab itu setelah menyeleksi hadis-hadis yang tercantum dalam kitab yang juga ditulisnya berjudul As-Sunan Al-Kubra yang masih mencampurkan antara hadis sahih, hasan, dan dhaif. Sunan An-Nasa’i berisi 5.671 hadis, yang menurut Imam An-Nasa’i adalah hadis-hadis sahih.
Dalam kitab ini, hadis dhaif terbilang sedikit sekali. Sehingga, sebagian ulama ada yang meyakini kitab itu lebih baik dari Sunan Abi Dawud dan Sunan At-Tirmizi. Tak heran jika, para ulama menjadikan kitab ini rujukan setalah Sahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Kitab ini berisi 4.341 hadis. Sebanyak 3.002 hadis di antaranya terdapat dalam Al-Kutan Al-Khasah dan 1.339 hadis lainnya adalah hadis yang diriwaytkan Ibnu Majah. Awalnya, para ulama tak memasukan kitab hadis ini kedalam jajaran Kutub As-Sittah, karena di dalamnya masih bercampur antara hadis sahih, hasan dan dhaif. Ahli hadis pertama yang memasukan kitab ini ke dalam jajaran enam hadis utama adalah Al-Hafiz Abu Al-fadal Muhammad bin Tahir Al-Maqdisi (wafat 507 Hijiriah).