Dalam gagasan pembaruan fiqih versi Jamal al-Banna, sunah menjadi sorotan kritik yang sangat penting.
Menurut Jamal al-Banna, fiqih modern hendaknya mempunyai perhatian yang serius pada sunnah, karena sunah yang dikodifikasi ulama terdahulu pada umumnya masuk dalam kategori hadis palsu.
Melihat penomena seperti itu, Jamal al-Banna mengkritik pendapat Imam Syafi'i yang menyatakan bahwa sunah merupakan kitab paling absah setelah Al-Quran.
Menurut al-Banna, pendapat ini tidak bisa dibenarkan, karena Al-Quran merupakan satu-satunya sumber kebenaran otentik dan bersifat otoritatif, sedangkan kedudukan sunah masih menimbulkan kontroversi dikalangan ulama.
Jamal al-Banna menawarkan cara pandang baru tentang sunah dengan menggunakan paradigma Al-Quran, bukan paradigma para perawi hadis.
Hadis yang sejalan dengan Al-Quran harus diterima sebagai sunah, sedangkan yang tidak sejalan kita tidak harus menerimanya.
Namun demikian, dalam hal ini al-Banna bukanlah sosok pemikir egois bahwa pendapatnya merupakan kebenaran mutlak yang mesti diterima.
Dalam Buku ini, al-Banna Menghadirkan Varian Pandangan Ulama Tentang Sunah Mulai dari Fiqih Klasik Hingga Fiqih Modern, Ulama yang Pro Maupun yang Kontra, Sehingga Pembaca Mempunyai Pilihan Alternatif Mau Memilih Pandangan Fiqih Modern atau Konservatif.