Fikih merupakan kajian yang bersifat aplikatif. Dalam Islam, fikih lebih dipahami sebagai disiplin ilmu yang menyusun secara sistematis hasil ijtihad para ulama terhadap sumber hukum Islam.
Dalam perkembangannya, fikih mempelajari hukum-hukum yang diambilkan dari dalil-dalil tafshili (rinci) sehingga diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan umat bukan hanya dari aspek legalitas hukum Islam belaka.
Pada awalnya mazhab dalam fikih cukup banyak. Namun, yang paling dikenal adalah Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali. Dalam perkembangannya, keempat mazhab inilah yang diterima dan terwariskan di tengah umat Islam.
Karya-karya fikih pun semakin beragam, dengan banyaknya para ulama dari berbagai mazhab tersebut. Konsekuensinya, pendapat hukum sebagai produk ijtihad pun semakin beragam.
Karenanya, para penuntut ilmu membutuhkan buku pegangan yang merangkum pendapat keempat mazhab. Ada banyak buku yang dikenal, tetapi buku yang ada di hadapan kalian ini adalah yang paling praktis.