Fiqih diambil dari dalil sami (periwayatan), maka sudah tentu fiqih itu zhanni (bersifat dugaan kuat).
Sebab, apabila dalil zhanni masuk dalam kategori yang diperdebatkan (kevalidan atau maknanya), maka ia tak ubahnya seperti istishhab (mengikutkan/menyamakan dengan hukum asal).
Sementara itu, dalil sami (sumber hukum) yang disepakati oleh para ulama hanya ada empat: al-Quran, hadits, ijmak dan kias.
Dari sisi lain fiqih berarti paham, jika yang dimaksud adalah paham, maka setiap orang bisa berbeda dalam memahami suatu realitas.
Itulah mengapa dalam fiqih Islam muncul aliran atau mazhab.
Tentu terhadap hal itu kita juga harus paham, sebab sumber fiqih itu sendiri tidak qathi dalam dua sisinya, baik dari segi periwayatan maupun dari segi maksud dan cakupannya.