Memahami Diskursus Al-Qur'an
Dalam tradisi lslam, fiqih menjadi salah satu disiplin ilmu yang menyentuh berbagai aspek kehidupan baik yang berdimensi spiritual maupun sosial.
Tetapi, sejauh mana fiqih dapat beradaptasi dan merespons perkembangan-perkembangan sosial kontemporer?
Di sinilah, Jamal al-Banna menggagas model fiqih modern yang bisa memberi inspirasi dalam pembaruan sosial sesuai dengan paradigma kebangkitan umat.
Al-Banna mengingkan fiqih yang lebih populis, humonis, inklusif, tidak diskriminasi dan konservatif.
Suatu paradigma fiqih yang tidak hanya membahas masalah ibadah atau hanya mengedepankan hudud misalnya tentang qisas, rajam, dan potong tangan, tetapi lebih menawarkan solusi atas persoalan-persoalan modern yang dihadapi umat.
Lebih dari itu, al-Banna menginginkan agar fiqih baru dapat memberi ruang gerak yang lebih leluasa kepada perempuan dalam ranah publik, bukan seperti fiqih konservatif yang mengekang kaum perempuan dalam ruang domestik.
Dalam Buku ini, al-Banna Menyuguhkan Pemahaman Tentang Kebebasan Otentik, Kesejarahan Fiqih, Perbedaan Antara Akidah, Syariat, dan Fiqih Serta Pembahasan Tentang Diskurs Al-Quran.