Ketetapan-ketetapan hukum hasil ijtihad para imam madzhab yang dirangkum dalam fiqih sejak abad ke 2 H, terus eksis dan masih dipertahankan hingga sekarang.
Tetapi diakui atau tidak, ketetapan fiqih seringkali hanya didasarkan pada hadis-hadis dhaif (lemah) dan maudhu (palsu), sehingga banyak kita temukan hukum-hukum pidana yang dipalsukan.
Memang benar, pijakan ulama fiqih dalam berijtihad adalah Al-Quran dan Al-Sunnah, namun tanpa dipungkiri mereka juga melakukan penambahan-penambahanyang berlipat ganda dari Al-Quran dan Al-Sunnah, tidak hanya dalam tataran kuantitas tetapi juga kualitas.
Tumpukan kitab fiqih yang ada saat ini hanyalah fiqih yang digagas para ulama, bukan fiqih Al-Quran dna Al-Sunnah, bahkan mereka menyirnakan peran Al-Quran dan Al-Sunnah.
Dalam Buku ini al-Banna Menjelaskan Tentang Pijakan Hukum Islam yang Mengacu Pada Fleksibilitas dan Kemaslahatan, Anasir-Anasir Pembentuk Fiqih Misalnya Partikularitas, Bahasa dan Logika.