Poligami, atau lebih tepat disebut poligini, merupakan satu isu paling krusial dalam relasi antara laki-laki dan perempuan yang tak pernah selesai diperbincangkan, khususnya di dunia Muslim. Satu kelompok membolehkan poligami berdasarkan QS. an-Nisaa’ [4]: 3. Bahkan, ada sejumlah pihak yang memfatwakan bahwa setiap perempuan yang ikhlas dipoligami, jaminannya surga. Sementara, kelompok lain menolak poligami berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw. tatkala menentang rencana Ali bin Abi Thalib Kw. untuk mempoligami Fathimah Ra.
Buku ini termasuk dalam kelompok kedua. Ia memang tidak berusaha mengharamkan poligami, melainkan memberikan dasar-dasar ushul fiqh sedemikian sehingga untuk konteks sekarang ini, tampaknya sudah tidak ada lagi alasan orang untuk berpoligami. Penulis mengkritik manhaj-manhaj poligami dengan menggunakan pisau analisis dari hasil ijtihad para mufasir, muhaddits, ahli ushul fiqh, dan cendekiawan Muslim yang menyepakati bahwa monogami lebih banyak menolak mudharat dibandingkan poligami. Lebih jauh, buku ini memberikan dasar bagi pengambil kebijakan untuk merekonstruksi UU Perkawinan.